مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519)
Suatu hari, fulanah A datang membawa hadiah berupa makanan untuk fulanah B. Fulanah B kemudian bingung, harus diapakan hadiah berupa makanan itu? Sedangkan ia tahu bahwa hadiah itu dibeli dengan uang hasil memotong-motong daging babi untuk dijajakan sebagai makanan, yang dalam Islam itu diharamkan.
Fulanah B bingung, lalu dengan HP yang katanya smart itu, dia mencari tahu hukum menerima hadiah dengan kondisi tersebut. Ia menemukan pendapat ulama yg membolehkan menerima hadiah tersebut. Setelah tahu, ia tak sungkan menerima dan memakan hadiah tersebut.
Beberapa waktu setelahnya, ibadah yang jadi kebiasaannya mulai merosot satu persatu. Anjlog. Ketenangan tercabut, berganti kehampaan.
Fulanah B berpikir, ia menghitung mundur, apa yg telah ia lakukan hingga jadi seperti ini? Akhirnya ia ingat kejadian itu. Seharusnya ia mengambil dalil yang terkuat, dan meninggalkan yang syubhat (samarnya antara halal/haram).
Fulanah B menangis tanpa air mata. Betapa butuh perjuangan ia membangun kebiasaan beribadah, kini lenyap bagai debu tersapu angin. Fulanah B harus berjuang kembali, membuat pondasi, menjadikan tiang-tiangnya kokoh, dan membangun atap yang aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar